Tahukah kamu apa nama lembaga legislatif di tingkat kabupaten? Yah, bukan hanya pusat, lembaga legislatif juga bisa ditemukan di tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam pemerintahan, lembaga legislatif memegang fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, dalam hal ini pemerintahan Kabupaten / Kota. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang diikuti oleh partai-partai politik.
Lembaga Legislatif Di Tingkat Kabupaten
Lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota adalah DPRD Kabupaten/Kota (DPRD Tingkat II). DPRD kabupaten/kota memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Demikianlah penjelasan tentang Lembaga Legislatif Di Tingkat Kabupaten. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.