Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda.
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana beliau mengutip pendapat:
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua :
Fungsi negara pada dasarnya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat UUD 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah laut adalah wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pengakuan de facto dan de jure.
pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
5. Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
Hakikat Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana beliau mengutip pendapat:
- Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
- Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
- Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.1. Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua :
- Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
- Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.
- Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Fungsi negara pada dasarnya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
- Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
- Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat UUD 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:
- Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
- Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
- Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
- Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
- Batas alam adalah batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan adalah batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok Berlin.
- Batas astronomi adalah batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian adalah batas yang dibuat berdasarkan konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah laut adalah wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
- Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
- Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
- Kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pengakuan de facto dan de jure.
- Pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara.
- Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
5. Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
- Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Adanya supremasi parlemen pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
Hakikat Negara
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian negara | Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. |
2. | Unsur-unsur negara | Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain |
3. | Bentuk negara | Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. |
4. | Tujuan negara | Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. |
5. | Tujuan Negara Indonesia | Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
|